
Keterlambatan dan Pengubahan Persyaratan Pendaftaran Peserta FPS XXI ITB
FPS ITB 1 Comment »Persyaratan pendaftaran peserta FPS XXI ITB wajib dipenuhi selambat-lambatnya sampai Sabtu, 26 Juli 2008 (cap pos). Lewat dari tanggal tersebut, peserta yang masih belum memenuhi kelengkapan akan didiskualifikasi.
Pengumpulan persyaratan pendaftaran dari tanggal 22 Juni - 26 Juli 2008 dikenakan
denda Rp 20.000 per jenis keterlambatan, antara lain:
- Daftar nama anggota PS dan golongan suara
- Sejarah singkat PS
- Logo PS
- Prestasi PS
- Foto PS
- Urutan pembawaan lagu
- Partitur lagu pilihan bebas dan terikat (minimal dalam bentuk fotocopy sesuai rangkap)
- Surat pengantar/rekomendasi (hanya untuk PS yang di bawah instansi)
- Surat identitas diri (hanya untuk Children A, Children B, Mixed Youth : berupa data tanggal lahir pernyanyi)
Denda dan bukti pembayaran denda wajib dipenuhi selambat-lambatnya sampai Sabtu, 26 Juli 2008. Bukti transfer uang pendaftaran, denda, biaya seleksi rekaman, dan persyaratan lain dikirim melalui fax 022-2504814, cantumkan “untuk: PSM ITB, dari: nama PS anda” atau dikirim ke fps_itb@yahoo.com.
Harap mengkonfirmasi panitia terlebih dahulu apabila ingin melakukan pengubahan atau pengumpulan persyaratan melalui Sekretariat PSM ITB.
Kelengkapan Peserta FPS XXI ITB (Last Update : 14 Juli 2008)
FPS ITB No Comments »Di bawah ini adalah link download untuk informasi data kelengkapan peserta FPS XXI ITB per 14 Juli 2008.
Data Kelengkapan Peserta FPS XXI ITB Seluruh Kategori (last update : 26 Juni 2008)
FPS ITB No Comments »Berikut ini data kelengkapan peserta FPS XXI ITB 2008 terbaru, (23 26 Juni 2008)
Keterangan:
Keterlambatan Pendaftaran
Setiap persyaratan pendaftaran yang diserahkan setelah pendaftaran ditutup (21 Juni 2008) akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000,00 per jenis keterlambatan sebagai berikut:
1. Daftar nama anggota paduan suara
2. Sejarah singkat paduan suara
3. Logo paduan suara
4. Prestasi paduan suara
5. Foto paduan suara
6. Urutan pembawaan lagu
7. Partitur lagu pilihan bebas dan terikat
8. Surat pengantar/rekomendasi (hanyauntuk paduan suara yang berada di bawah naungan badan/instansi)
9. Surat identitas diri (hanya untuk kategori: children A, children B, dan mixed youth choir)

